Jemaah Reguler Harus Miliki JKN Aktif untuk Pelindungan Kesehatan

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) memastikan seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji 1446H/2025M terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai dari persiapan, keberangkatan ke tanah suci hingga kembali ke tanah air. 

Feb 13, 2025 - 14:40
 0  1
Jemaah Reguler Harus Miliki JKN Aktif untuk Pelindungan Kesehatan
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) memastikan seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji 1446H/2025M terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai dari persiapan, keberangkatan ke tanah suci hingga kembali ke tanah air. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow