Jemaah Reguler Harus Miliki JKN Aktif untuk Pelindungan Kesehatan
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) memastikan seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji 1446H/2025M terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai dari persiapan, keberangkatan ke tanah suci hingga kembali ke tanah air.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) memastikan seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji 1446H/2025M terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai dari persiapan, keberangkatan ke tanah suci hingga kembali ke tanah air.