Jemaah Reguler Harus Miliki JKN Aktif untuk Pelindungan Kesehatan
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) memastikan seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji 1446H/2025M terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai dari persiapan, keberangkatan ke tanah suci hingga kembali ke tanah air.

What's Your Reaction?






